Technologue.id, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menguji E-KTP Digital di 58 kabupaten/kota. Nantinya E-KTP Digital secara bertahap akan mulai diberlakukan di seluruh indonesia.
E-KTP Digital sendiri merupakan versi baru dari E-KTP yang berfungsi untuk menunjukkan identitas sebagai warga negara. E-KTP Digital digencarkan pemerintah untuk meminimalisir resiko kehilangan.
Lantas apa saja perbedaan E-KTP Digital dengan E-KTP yang selama ini digunakan? Berikut penjelasannya.
Baca Juga:
6 Juta Data Pasien di Server Kemenkes Bocor!
Sesuai dengan namanya, E-KTP Digital akan hadir dalam bentuk digital berupa aplikasi. E-KTP digital secara pengoperasian mirip dengan aplikasi PeduliLindungi.
E-KTP Digital memuat data yang ada di E-KTP biasa, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, alamat, dan sebagainya. E-KTP Digital juga akan memuat data tambahan lainnya.
Adapun data tambahan lainnya merupakan data yang terintegrasi dengan NIK seperti Kartu Keluarga, Kartu Vaksin Covid-19, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Kepemilikan Kendaraan, dan lainnya.
Baca Juga:
Terkuak! Begini Cara Peretas Bobol Data Pasien di Server Kemenkes
Berbeda dengan E-KTP biasa, E-KTP Digital akan lebih aman, sebab masyarakat tidak perlu lagi membawa e-KTP fisik yang rawan hilang. Semua data tersimpan rapih di dalam aplikasi.
Masyarakat juga disebut tak perlu lagu melakukan fotokopi untuk melengkapi syarat administrasi. Dengan E-KTP Digital, hanya perlu memindai kode QR yang tertera.
E-KTP Digital nantinya akan tersedia di smartphone. Masyarakat bisa mengunduh aplikasi E-KTP di Play Store maupun App Store, dan semua data sudah hadir dalam genggaman.