Technologue.id, Jakarta - Hampir dua tahun pandemi COVID-19 bercokol di indonesia. Hal ini tentu berdampak buruk pada kondisi perekonomian masyarakat.
Di tengah situasi ini, layanan pinjaman online ilegal terus menjamur. Masyarakat dibidik menjadi korban dengan suku bunga tinggi dan fee yang sangat besar.
Kasus terbaru menimpa seorang guru honorer di Semarang bernama Afifah Muflihati. Hutangnya di pinjaman online ilegal terus membengkak.
Semula Afifah hanya mengajukan pinjaman sebesar Rp3,7 juta. Namun karena bunga yang besar, tagihannya terus melonjak hingga Rp206 juta.
Baca Juga:
Jadi Lintah Darat, Ribuan Platform Pinjol Ilegal Diblokir
Saat ini masyarakat dituntut lebih selektif dalam memilih layanan pinjaman online yang tepat. Hal ini untuk menghindari kejadian seperti yamg menimpa Afifah.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah merilis ciri-ciri pinjaman online ilegal berbahaya. Adapun cirinya adalah sebagai berikut:
- Memiliki bunga yang tinggi
- Jangka waktu pinjaman tidak jelas
- Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website
- Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan
- Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)
- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya
- Untuk diketahui, Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran terhadap 3.856 konten fintech yang telah melanggar aturan perundan-undangan.
Baca Juga:
Keluar Masuk Jakarta Wajib Tunjukan STRP, Begini Cara Buatnya