Technologue.id, Jakarta - Salah satu produsen drone terbesar, DJI telah ditambahkan ke daftar hitam Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS), dilansir dari The Verge, Rabu (23/12/2020).
Sama seperti Huawei, DJI akan kesulitan melakukan kerja sama dagang dengan perusahaan asal AS. Pasokan suku cadang yang biasa diperoleh dari perusahaan AS kini terancam bermasalah.
Baca Juga:
Nasib TikTok di Tangan Joe Biden, Aman?
Pemerintah AS menyebut, sanksi ini dijatuhkan karena DJI dianggap telah mengganggu keamanan nasional. Selain itu juga karena keterlibatannya dalam memasok puluhan drone untuk disebarkan di kamp pertahanan di wilayah Xianjing, China.
Dengan masuknya DJI ke daftar hitam Departemen Perdagangan AS, kini sudah ada total 76 perusahan yang diblokir AS. DJI menjadi perusahaan China kesekian yang diblokir oleh AS.
Untuk diketahui, penjatuhan sanksi oleh AS ke sejumlah perusahaan, menurut berbagai pihak akan berdampak buruk bagi AS itu sendiri.
Baca Juga:
Berkat Para Influencer, TikTok Gagal Lagi Diblokir di AS
Sebagai contoh, jika pemerintah asal perusahaan, dalam kasus DJI ini adalah pemerintah China turut memberlakukan hal yang sama, toko-toko di AS akan kesulitan untuk mendapat perangkat DJI.
Perusahaan asal AS pun sebenarnya tidak menginginkan adanya pembatasan dagang ini, salah satunya adalah Google. Perusahaan raksasa ini juga sempat mengajukan permohonan kepada pemerintah AS agar Huawei kembali bisa menggunakan Google Mobile Services (GMS) untuk kelancaran bisnis.