Technologue.id, Jakarta - Apple akhirnya menyetujui untuk membayar denda sebesar US$ 113 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun. Denda ini dibayarkan untuk penyelesaian kasus "Batterygate" yang telah merugikan para pengguna Apple.
Dalam pengajuan pengadilan, Apple menyetujui untuk membayar denda yang telah ditetapkan. Namun perusahaan yang bermarkas di Cupertino itu tetap tidak mengakui apa yang telah dituduhan.
Menurut Jaksa Agung negara bagian Arizona, Mark Brnovich, Apple akan membayar Arizona sebesar $ 5 juta. Sementara sisanya akan dibayarkan ke negara bagian lain yang juga turut menjadi korban.
Baca Juga:
Frame iPhone 12 Dianggap Terlalu Tajam, Akibatkan Sejumlah Pengguna Terluka
"Raksasa teknologi ini seharusnya berhenti memanipulasi penggunanya. Mereka harusnya lebih terbuka soal produk yang digunakan penggunanya," ucap Mark dilansir dari CNet, Jumat (20/11/2020).
"Saya berkomitmen untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan teknologi ini jika mereka masih menyembunyikan kebenaran kepada para pengguna," tambahnya.
Untuk diketahui, kasus Batterygate sendiri telah merugikan para pengguna Apple khsusunya iPhone 6 dan 7 karena adanya pembaruan sistem. Apple menghadirkan software baru yang justru malah menurunkan performa ponsel dalam mengelola daya baterai.
Baca Juga:
Apple Watch SE Alami Overheating
Akibat masalah ini para pengguna mengeluhkan ponselnya sering kali mati mendadak. Mereka menduga ini sengaja dilakukan Apple untuk mendorong konsumen membeli iPhone baru.
Masalah ini sebenarnya telah dicoba untuk diselesaikan pada tahun 2017 lalu. Apple pada waktu itu memangkas harga baterai ponsel dari US$ 79 menjadi US$ 29 dan menambah fitur pada ponsel untuk memonitor daya baterai.