Technologue.id, Jakarata - Aplikasi Snack Video dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara. Penetapan status ilegal ini dikarenakan aplikasi tersebut hingga sekarang belum juga memiliki izin.
Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution mengatakan Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Dalam pembahasan, ditetapkan bahwa Snack Video merupakan aplikasi ilegal.
Baca Juga:
Salahi Aturan OJK, Kominfo Blokir TikTok Cash
"Snack Video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game," katanya dikutip dari Antara, Jumat (26/2/2021).
Snack video sendiri merupakan aplikasi yang menawarkan pendapatan pada penggunanya dengan hanya menonton video. Aplikasi ini serupa dengan Tiktokcash dan Vtube yang lebih dulu dinyatakan ilegal dan kini diblokir.
Baca Juga:
Kenali Skema Bisnis VTube yang Dicap Investasi Bodong
Fredly mengimbau agar masyarakat memastikan beberapa hal sebelum berinvestasi seperti apakah pihak yang menawarkan investasi sudah dapat izin atau belum dan memastikan produk investasinya tercatat secara resmi.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk melihat apakah ada logo instansi atau lembaga pemerintah yang dicantumkan di dalamnya. Fredly juga mendorong agar masyarkaat menggunakan akal sehat atas keuntungan yang dijanjikan.