Technologue.id, Jakarta - Penggunaan aplikasi pelacakan PeduliLindungi mulai diperluas untuk pembelian bahan-bahan pokok. Pemerintah mulai melakukan uji coba pembelian minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram lewat PeduliLindungi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan masyarakat untuk membeli minyak goreng curah harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram lewat aplikasi pelacakan PeduliLindungi mulai Senin (27/6/2022).
Baca Juga:
Kemenkes Ujicoba Integrasi Ekosistem Data Kesehatan di PeduliLindungi
"Setelah masa sosialisasi selesai semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Luhut lewat keterangan video, Sabtu (25/6/2022).
Aplikasi yang diluncurkan pada Maret 2020 tersebut terintegrasi dengan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah atau SIMIRAH yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian, serta kementerian/lembaga lain.
Untuk sementara waktu, pembelian minyak goreng curah rakyat akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) per NIK setiap harinya.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah merilis panduan penggunaan pembelian minyak goreng curah rakyat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga:
Check-in PeduliLindungi Kini Bisa Dilakukan Tanpa Internet
Mengenai ketersediaan minyak goreng curah itu, Luhut menerangkan, masyarakat dapat membeli di penjual dan pengecer yang terdaftar resmi di program Simirah.
Selain itu, masyarakat dapat mengakses minyak goreng murah itu lewat pelaku usaha jasa logistik dan eceran yaitu warung pangan yang mendapat pasokan domestic market obligation (DMO).