Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
Aplikasi Grindr Didenda US$ 11,7 juta
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Aplikasi Grindr didenda 100 juta kroner Norwegia atau setara US$ 11,7 juta oleh Otoritas Perlindungan Data Norwegia.

Sebelumnya, aplikasi ini mendapat tiga gugatan karena membagikan informasi yang berpotensi mengungkap orientasi seksual seseorang ke MoPub, perusahaan iklan seluler Twitter.

Aplikasi yang telah diblokir Kominfo karena konten LGBT ini diberi waktu hinggga 15 Februari untuk memberikan tanggapannya atas putusan tersebut.

Baca Juga:

Pengadilan Italia Denda Facebook Rp 84 Miliar


Namun berdasarkan laporan The Verge yang dilansir pada Kamis (28/1/2021), Grindr berharap dapat berdialog kembali dengan Otoritas Perlindungan Data Norwegia.

"Kami berharap dapat memasuki dialog yang produktif dengan Otoritas Perlindungan Data Norwegia," kata Bill Shafton, Wakil Presiden urusan bisnis dan hukum Grindr.

"Kami terus meningkatkan praktik privasi kami dengan mempertimbangkan undang-undang dan peraturan privasi yang berlaku," tambahnya.

Baca Juga:

Bocah 12 Tahun Seret TikTok ke Pengadilan


Untuk diketahui, Grindr sendiri memang memiliki sepak terjang yang kurang baik dalam menjaga keamanan data pribadi penggunanya.

Di tahun 2018, Grindr pernah membeberkan status HIV pengguna ke dua perusahaan lain. Mendapat kecaman, Grindr pun menghentikan praktik ini.

Namun di 2020 Grindr kembali berulah. Kali ini Grindr membiarkan kerentanan yang ada, yang mengakibatkan siapa pun yang mengetahui alamat email pengguna dapat mengakses akun.

SHARE:

BMW Astra Sediakan Mobil Pemain BNI Indonesian Masters 2024

Indosat Catat Pendapatan Rp 41T Sepanjang 2024