Technologue.id, Jakarta - Keputusan dari Mahakamah Konstitusi akan segera diumumkan. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pun akan melakukan antipasi penyebaran berita bohong alias hoaks di dunia maya, khususnya di media sosial, selama proses persidangan di Mahkamah Konsitusi sampai jelang putusan hukum di Mahakamah Konstitusi. Salah satu cara yang ditempuh, Kemkominfo berencana melakukan pembatasan akses konten foto dan video di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan WhatsApp pada Jumat (14/6/2019).
Baca Juga: Facebook, WhatsApp, dan Instagram Down, Netizen Sulit Akses Gambar
Tindakan pembatasan media sosial itu pernah diterapkan saat aksi massa 22 Mei lalu. Tujuannya, agar mencegah merebaknya hoaks di media sosial secara massif. Juga jika jalannnya sidang dari Mahkamah Konstitusi kemudian berpotensi memanas. Upaya pembatasan media sosial ini pun kemudian menjadi perdebatan di banyak pihak. Menurut Ferdinandus Setu, Pelaksana Tugas Kepala Humas Kemkominfo RI, langkah pelambatan atau pembatasan media sosial hanya dilakukan bila terjadi peningkatan penyebaran hoaks, hasutan, dan provokasi di dunia maya. Pembatasan media sosial akan dilakukan pada waktu tertentu tergantung situasi dan pantauan Kemenkominfo. "Cara pembatasan media sosial digunakan untuk menekan penyebaran hoaks. Bila terjadi (peningkatan penyebaran hoaks), akan segera dilakukan pembatasan media sosial," tutur Nando, sapaan akrabnya. Namun sampai sejauh ini, belum ada upaya pembatasan media sosial dari Kemkominfo RI. "Sejauh pemantauan Kemkominfo RI, pagi ini (Jumat 14 Juni 2019), belum ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan," ungkap Setu.