Baca Juga:
Presiden Jokowi Bentuk Satgas Judi Online, Ini Tugas dan Susunan Anggotanya
Meski sulit, namun upaya pemberantasan konten judi online terus dilakukan. Upaya-upaya tersebut mulai dari pemblokiran akses konten judi online di ruang digital hingga penutupan akses keuangan yang digunakan untuk transaksi judi online.
- Pemblokiran situs judi online: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara aktif memblokir situs-situs judi online yang teridentifikasi.
- Penindakan terhadap penyelenggara judi online: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) gencar melakukan penindakan terhadap penyelenggara judi online.
- Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat: Pemerintah dan berbagai pihak terkait gencar melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
- Pengembangan regulasi yang lebih komprehensif: Pemerintah sedang dalam proses mengembangkan regulasi yang lebih komprehensif untuk memerangi judi online.
Baca Juga:
Makin Darurat, Kominfo Tegaskan Gerak Cepat Berantas Judi Online
Selain itu, Kementerian Kominfo memanfaatkan mesin AI untuk menekan peredaran konten judi online. Dari pihak operator seluler hingga penyedia jasa internet juga ikut mengawasi dan menutup akses ke situs web maupun aplikasi yang terindikasi sebagai judi online.