Technologue.id, Jakarta - Akun dengan nama 'KEMKOMINFO' di salah satu situs porno akhirnya dihapus oleh pengelola situ tersebut. Penghapusan ini sebagai tinjak lanjut setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mengirim surat keberatan. VP Pornhub, Blake White, mengatakan, "Pornhub berdedikasi untuk menjaga konten agar tidak melanggar kebijakan dan ketentuan layanan di platform kami. Akun ini (Kemkominfo) dihapus segera setelah kami diberitahu tentang hal itu."
Baca Juga: Kemenkominfo Bantah Bikin Akun di Pornhub
Kominfo sendiri membantah akun di situs porno tersebut adalah miliknya. Kominfo menyatakan bahwa tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com. Kominfo juga telah melakukan kordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.Baca Juga: Ada Akun Kominfo di Situs PornHub
Situs pornhub.com sendiri telah diblokir oleh instansi terkait pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini mencuat setelah postingan Twitter @sleepyheadbonzo viral. Pada postingannya, @sleepyheadbonzo mengatakan “man is this ur biggest flex in 2019? verified pornhub account?” disertai dua buah gambar yang menunjukan akun 'KEMKOMINFO' di situs porno.