Technologue.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri fintech lending untuk terus memperluas keberadaannya dalam memajukan industri jasa keuangan termasuk meningkatkan perannya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.
Tomi Joko Irianto, Analis Senior, Direktorat Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK menyampaikan bahwa sampai dengan Agustus 2021, fintech lending di Tanah Air telah berhasil menyalurkan pendanaan hingga Rp249,94 triliun sejak mulai diregulasi tahun 2016.
Fintech P2P lending juga telah membantu memberikan pendanaan kepada lebih dari 68 juta borrower dengan transaksi pinjaman mencapai Rp479 juta transaksi.
Baca Juga:
IFSOC: Fintech Berpotensi Besar Salurkan Pendanaan Produktif UMKM
Pada akhir Agustus 2020 juga menunjukkan adanya pertumbuhan pinjaman outstanding yang mencapai 70,36%, atau sebanyak Rp26,1 triliun dengan tingkat keberhasilan bayar terus membaik.
Menurut Tomi, jika melihat dari sisi pelaku usaha, terjadi penurunan jumlah para pemain fintech dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Di bulan Agustus 2021, jumlah pelaku usaha tercatat 107 platform. Sebelumnya pada Desember 2020 lalu, jumlah pelaku usaha fintech lending pernah mencapai angka 160.
Meski mengalami penurunan dari sisi jumlah pelaku, namun dari segi akumulasi dari penyaluran pinjaman, transaksi, dan jumlah borrower terus mengalami peningkatan.
"Artinya industri ini semakin baik kualitasnya, buktinya dari sisi pelaku menurun, namun dari akumulasi penyaluran pinjaman dan transaksi meningkat, pun demikian dari sisi kualitas tingkat keberhasilan bayar dalam kurun waktu 90 hari terus mengalami perbaikan," kata Tomy, dalam acara "XenTalks: Cerdas Memilih Layanan Fintech" pada Rabu (22/9/2021).
lendDiterjang Pandemi, Fintech Lending Investree Justru Bertumbuh
Saat ini, lanjutnya, OJK terus mendorong penyelenggara fintech lending ini untuk dapat berkontribusi dalam peningkatan inklusi keuangan, sehingga dapat memberikan dampak terhadap perekonomian secara nyata yang lebih optimal, khususnya percepatan pemulihan ekonomi dalam situasi pandemi seperti ini.
Tomi menjelaskan, aturan main dari fintech lending atau pinjaman online ini tertuang dalam POJK 77 tahun 2016 tentang layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Salah satu perhatian utama OJK dalam hal ini adalah bagaimana penyelenggara fintech lending dapat memberikan perlindungan konsumen yang optimal.
"Di fintech lending, konsumen itu ada dua yaitu orang yang punya dana (lender) dan orang yang pinjam dana (borrower). Meskipun fintech sebagai pengelola data, namun tidak boleh sembarangan membagi data itu dengan pihak lain. Bila mau share data, harus memiliki persetujuan dari pemilik data," tuturnya.