Technologue.id, Jakarta - Dhirendra Prasad, mantan karyawan Apple, akhirnya mengaku bersalah telah melakukan tindakan penipuan terhadap raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu dengan nominal lebih dari US$ 17 juta. Prasad dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi senilai keuntungan yang diperolehnya secara ilegal.
Dhirendra Prasad, yang bekerja sebagai pembeli di divisi Global Service Supply Chain Apple, mengakui tuduhan konspirasi untuk melakukan penipuan surat pada bulan November lalu. Sebagai catatan iMore, dua tuduhan konspirasi untuk melakukan pencucian uang dibatalkan selama hukuman.
Baca Juga:
Curi Aset Berharga, Mantan Karyawan Apple Hadapi Tuntutan Hukum Berat
Prasad bergabung dengan Apple pada tahun 2008, dan kemudian menjalankan rencananya selama tahun 2011 hingga 2018.
Menurut Kantor Kejaksaan AS di Distrik Utara California, dia bersekongkol dengan dua vendor untuk melakukan penipuan terhadap Apple dengan "menerima sogokan, mencuri suku cadang, menggelembungkan faktur, dan menyebabkan Apple untuk membayar barang dan layanan yang tidak pernah diterimanya."
Prasad dikatakan telah menggunakan informasi orang dalam tentang praktik deteksi penipuan Apple untuk menghindari penangkapan selama beberapa tahun.
Pengadilan telah menyita aset senilai US$5,5 juta dari Prasad. Bukan itu saja, dia juga harus membayar denda penyitaan tambahan sebesar US$8,1 juta.
Baca Juga:
Kontroversi Surat Kesepakatan Pesangon Mantan Karyawan Twitter
Sedangkan nominal kerugian sebesar US$17,4 juta telah diminta untuk dikembalikan ke Apple.
Bahkan setelah nanti keluar penjara, Prasad harus menjalani tiga tahun pembebasan dengan pengawasan.