Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
AI Cara Efektif Lindungi Kekayaan Intelektual
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Artificial Intellegence (AI) dinilai cukup potensial bagi pejabat Kantor Paten dan Merek Dagang AS (USPTO) dalam rangka melindungi kekayaan intelektual atau IP. Salah satu caranya ialah dengan menggunakan paten.

"Kita perlu memastikan bahwa kita menetapkan undang-undang, kebijakan, dan praktik yang menguntungkan AS dan dunia." kata salah satu pejabat USPTO.

Baca Juga:
Penyegaran Mail Apple Picu Gmail 'Jantungan'?

Penerbitan paten diyakini akan dapat menyebarkan pengetahuan yang berharga, memberikan ide-ide insinyur dan ilmuwan tentang bagaimana memajukan teknologi atau menciptakan yang baru. Penemu harus memenuhi daftar kriteria agar aplikasi mereka dipertimbangkan.

Menariknya, mereka tidak hanya harus menunjukkan bahwa penemuan mereka baru, tidak jelas, dan berguna, mereka juga harus mendeskripsikan pekerjaan mereka sedemikian rupa sehingga seseorang yang ahli di bidang yang sama dapat memahami dan mereproduksinya.

Meskipun demikian, USPTO sempat mengalami batu sandungan ketika harus menerapkan undang-undang paten untuk penemuan AI.

Baca Juga:
Daftar Senjata Terbaik Berburu Booyah di Free Fire

Mary Critharis, chief policy officer dan direktur USPTO untuk urusan internasional, mencatat tingkat penerimaan untuk paten AI turun dibandingkan dengan penemuan non-AI pada tahun 2014 apalgi setelah keputusan Mahkamah Agung AS [PDF] dalam kasus Alice Corp vs CLS Bank International. Hakim memutuskan CLS tidak dapat melanggar paten perangkat lunak komputer keuangan Alice, karena terlalu abstrak.

SHARE:

Google Batal Bikin Pixel Tablet 2, Hindari Persaingan dengan Apple?

Ini Respons Kemenperin soal Proposal Investasi Apple Rp1,58 Triliun