Genzone.id, Jakarta - Penyedia solusi verifikasi identitas digital dan manajemen risiko, Advance.ai, mengadakan seminar dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia tentang regulasi anti pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme (APU-PPT). Fokus utama diskusi itu yakni strategi dalam mengurangi risiko kejahatan keuangan dan pentingnya verifikasi identitas digital serta proses penilaian pelanggan.
Direktur APU PPT Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rinto Teguh Santoso menyampaikan bahwa Know Your Customer (KYC) merupakan upaya untuk mengidentifikasi dan memverifikasi konsumen dengan tujuan mengenal nasabahnya sehingga mampu memahami karakter dari aktivitas transaksi nasabahnya agar PJK dapat mengukur risiko terjadinya TPPU, TPPT, dan PPSPM.
Baca Juga:
Sebanyak 19,4 juta Orang di Indonesia Menderita Diabetes, 73%-nya Belum Terdiagnosis
"Seiring dengan perkembangan teknologi, KYC semula dilaksanakan secara konvensional (tatap muka), sekarang dapat dilakukan secara elektronik (e-KYC). Hal itu dapat menjadi ‘pisau bermata dua’, sebab berpotensi disalahgunakan seperti membuat video palsu dari orang-orang terkenal menggunakan deepfake AI," katanya.
Maka itu, dihimbau kepada berbagai pihak yang memanfaatkan teknologi informasi dalam e-KYC agar tetap memperhatikan mitigasi risiko dengan sebaik-baiknya agar tujuan KYC tercapai, termasuk memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan.
"Jangan sampai keinginan untuk mempermurah, mempermudah, mempercepat, dan memperingkas justru membuat standar-standar KYC menjadi berkurang dan pada akhirnya PJK terpapar TPPU, TPPT dan PPSPM," tambah Rinto.
Sementara Rifki Arif Budianto selaku Analis Kebijakan dan Regulasi Direktorat APU PPT OJK yang fokus membahas mengenai kerangka regulasi EKYC di sektor jasa keuangan menambahkan bahwa Implementasi EKYC bisa dilakukan dengan beberapa opsi.
“Implementasi EKYC dalam dilakukan melalui beberapa opsi, antara lain dengan memanfaatkan sistem yang dimiliki PJK sendiri, baik yang dikembangan oleh tim IT di internal, maupun menggunakan jasa vendor IT; sistem elektronik milik pihak ketiga; dan sistem elektronik yang dimiliki oleh Pihak Ketiga lain dalam konteks CDD oleh Pihak Ketiga," jelasnya.
Khusus untuk kerangka regulasi implementasi EKYC menggunakan sistem elektronik milik Pihak Ketiga, saat ini perlu pula memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru, yaitu Nomor 17 Tahun 2023 yang sudah tidak lagi memungkinkan adanya platform Bersama dengan alasan untuk mendorong agar PJK dapat melakukan kerja sama secara langsung dengan Dukcapil dalam konteks sharing informasi data kependudukan untuk mendukung proses KYC.
Baca Juga:
Hisense Tempati Peringkat 2 Besar Global untuk Pengiriman TV Sepanjang 2023
Menurut statistik terbaru dari Badan Pusat Statistik Indonesia, ekonomi digital di Indonesia diperkirakan akan mencapai $124 miliar pada tahun 2025, mewakili peluang besar untuk inovasi dan pertumbuhan.
Namun, seiring dengan pertumbuhan ini, muncul risiko penipuan identitas dan ancaman siber yang meningkat. Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) melaporkan bahwa insiden penipuan keuangan telah meningkat sebesar 25% dalam satu tahun terakhir saja, menyoroti perlunya solusi manajemen risiko yang mumpuni.