Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
KPPU pertanyakan 'romantisme' XL-Indosat
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan bisnis yang dilakoni Indosat Ooredoo dan XL Axiata. Tak hanya terindikasi kartel dan price fixing, kedekatan keduanya dicurigai terlibat kepemilikan silang alias cross-ownership. Kecurigaan itu dipicu oleh banyaknya kesepakatan dan kolaborasi yang dilakoni Indosat dan XL. KPPU pun mempertanyakan lisensi yang dimiliki kedua perusahaan yang seharusnya berkompetisi namun tampak terlalu sering bersama. "Kalau mereka apa-apa selalu bersama dan bersepakat, padahal kalau dilihat dari lisensi mereka harusnya berkompetisi. Kalau memang cocok bersama kenapa Indosat dan XL tidak merger saja?" ungkap Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua KPPU. KPPU telah melayangkan surat panggilan kepada pihak kedua perusahaan telekomunikasi itu terkait laporan dugaan kartel setelah membentuk perusahaan bernama PT One Indonesia Synergy. Komunikasi antara KPPU dan operator yang dipanggil juga diakui Syarkawi telah dilakukan. Selain mendalami kasus dugaan kartel ini, KPPU juga mencium gelagat telah terjadi persekongkolan tarif alias price fixing.  Dimulai dari Indosat yang mengumbar tarif Rp 1 per detik di panggilan off-net di luar jawa pada pertengahan 2016, disusul XL yang mengeluarkan program serupa bertarif Rp 59 per menit. Strategi pemasaran tersebut diluncukan Indosat dan XL ketika penetapan tarif baru interkoneksi dalam posisi penangguhan. Hal itu memicu kecurigaan KPPU ada aroma persekongkolan penetapan tarif untuk menjatuhkan Telkomsel melalui usaha yang tidak sehat. Indikasi tersebut juga menimbulkan kecurigaan KPPU adanya cross-ownership antara Indosat dan XL. "Ibaratnya mereka bangun satu rumah dengan dua kunci. Sulit untuk saling percaya satu sama lain di saat keduanya benar-benar berkompetisi, kecuali pemiliknya memang sama, cross-ownership," jelasnya. Dugaan kasus kepemilikan silang atau cross-ownership merupakan salah satu aspek yang tengah didalami KPPU. Bukan cuma memanggil Indosat dan XL, KPPU mengaku bakalan meminta keterangan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. "Kami sudah kirim surat kepada Indosat dan XL, selain itu kami juga meminta keterangan Pak Rudiantara. Nanti akan kami undang semua termasuk rekan-rekan media," tandas Syarkawi. Baca juga : XL BAKAL PENUHI PANGGILAN KPPU KETUA KPPU : KAMI SEJAK LAMA PANTAU INDOSAT-XL DALAMI LAPORAN KARTEL, KPPU PANGGIL INDOSAT DAN XL

SHARE:

BMW Astra Sediakan Mobil Pemain BNI Indonesian Masters 2024

Indosat Catat Pendapatan Rp 41T Sepanjang 2024