Technologue.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan tiga kebijakan untuk melindungi warga negara di kancah digital dengan kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Hal ini ada pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.
PSE sendiri merupakan setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang mengelola atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri maupun bersama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan pribadi atau pihak lain.
Baca Juga:
Deretan Perusahaan Besar Domestik Ini Sudah Terdaftar PSE Kominfo
Seperti yang sudah diketahui, Kemkominfo membuat peraturan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus mendaftarkan jenis usahanya agar terdaftar secara resmi.
Berikut perusahaan asing yang sudah terdaftar PSE berdasarkan situs resmi Kominfo.
- Spotify
Situs Spotify.com mengumumkan telah terdaftar dalam PSE pada 23 Mei 2022 sebagai sektor teknologi informasi dan komunikasi.
- Linktree
Bergerak di sektor teknologi informasi dan komunikasi, situs linktr.ee yang berpusat di Melbourne dan Sydney, Australia ini terdaftar PSE sejak 23 Mei 2022.
- TikTok
Platform hiburan yang saat ini sedang naik daun, TikTok PTE Ltdm, sudah terdaftar sejak 24 Mei 2022.
- Mobile Legends: Bang Bang
Sejak 17 Juli 2022 platform permainana MOBA yang dirancang untuk ponsel ini sudah terdaftar PSE Lingkup Privat.
Baca Juga:
Pemerintah Ancam Blokir Platform Digital
- Telegram
Layanan pesan instan lintas platform yang berbasis cloud asal Rusia ini masuk dalam sektor teknologi informasi dan komunikasi sudah dalam daftar PSE tanggal 17 Juli 2022.
Kemkominfo hingga kini masih mengimbau para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran.