Technologue.id, Jakarta - Pencairan dana hari tua menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan. Salah satunya munculnya petisi online untuk membatalkan Permenaker ini. Permenaker ini dianggap tak berpihak pada pekerja.
Petisi di laman change.org itu pun sudah ditandatangi oleh ratusan ribu orang. Mereka menolak aturan baru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun.
Baca Juga:
279 Juta Data Peserta Bocor, BPJS Kesehatan Bakal Digugat
Berdasarkan pantauan Technologue.id, pada Senin (14/2/2022), petisi online dengan berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun" hingga pukul 13.00 WIB sudah ditandatangani sebanyak 354.436 orang dari target 500.000 tanda tangan.
Adapun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya merilis aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Dalam regulasi itu, dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta sudah berusia 56 tahun. Keputusan ini pun memantik protes dari para pekerja.
"Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 triliun," tulis Suhari Ete selaku pembuat petisi online.
"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," imbuhnya.
Baca Juga:
Data BPJS Kesehatan Bocor, Cek Data Kamu Di Sini!
Suhari pun mengajak para pekerja atau buruh untuk kompak menolak aturan tersebut.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Sebarkan juga petisi ini di medsosmu," tulisnya.