Contact Information

Alamat: Komplek Rumah Susun Petamburan Blok 1 Lantai Dasar, Tanah Abang - Jakpus 10260

We're Available 24/ 7. Call Now.
2023, Investasi Bodong Masih Menghantui Nasabah
SHARE:

Technologue.id, Jakarta - Di tahun 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) menghentikan kegiatan 895 entitas yang terlibat dalam praktik investasi, pinjol dan gadai ilegal, dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun. Angka entitas investasi ilegal pada tahun 2022 adalah 106, berkurang tiga kali lipat dibandingkan tahun 2020.

Sayangnya, tahun 2023 kasus investasi bodong masih juga berlanjut dalam berbagai lapisan masyarakat, seperti kasus terkini yang melibatkan ibu-ibu rumah tangga di Kuningan, Jawa Barat dengan nilai kerugian mencapai Rp 31 miliar.

Baca Juga:
Daftar Lengkap 105 Pinjol dan 20 Investasi Ilegal yang Diblokir OJK

Head of Corporate Communications Pluang Kartika Dewi menjelaskan fenomena ini disebabkan oleh rendahnya pemahaman akan risiko finansial berinvestasi.

"Maraknya kasus investasi bodong ini dikarenakan masih rendahnya kemampuan untuk menentukan keputusan yang tepat dan tergiur oleh skema investasi baru yang belum dipelajari dengan seksama. Padahal masyarakat perlu membekali diri dengan informasi tentang bentuk investasi legal yang dijamin otoritas pemerintah," tutur Kartika.

Berkaitan tentang instrumen investasi baru yang sedang populer di Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir, Pluang juga memiliki fokus untuk memperkenalkan Saham AS
sebagai produk investasi pilihan untuk mendiversifikasi aset.

Dalam transaksi investasi Saham AS, Pluang bekerja sama dengan entitas PT PG Berjangka yang memiliki izin BAPPEBTI sebagai Penyelenggara Amanat Bursa Luar Negeri.

Dengan izin ini, bursa Jakarta Futures Exchange dan Kliring Berjangka Indonesia (entitas BUMN), bekerja sama dengan prime brokerage luar negeri bernama Alpaca, sebuah prime brokerage yang terdaftar di Finra untuk mentransaksikan pembelian saham AS. Skema ini adalah mekanisme legal satu-satunya yang tersedia untuk penjualan Saham AS di Indonesia.

Baca JUga:
Heboh Investasi Ilegal, OVO dan Bareksa Ajak Konsumen Bijak Memilih Layanan Keuangan

Sebagai nasabah Saham AS Pluang, pembelian saham akan menggunakan nama pengguna dan bisa dicek di sistem JFX dan KBI.

Kartika juga mengingatkan pentingnya investor ritel Indonesia mengetahui legalitas transaksi investasi.

"Kami ingin menghimbau para investor ritel di Indonesia untuk memperhatikan status legalitas entitas bisnis yang menjual Saham AS. Jika berinvestasi di entitas yang tidak legal, maka pengguna tidak akan mendapatkan perlindungan," ungkapnya.

Pluang berharap para pemangku kepentingan dapat melihat bahwa manfaat literasi keuangan tidak bisa dilihat hanya terbatas pada skala individu, seperti dalam kasus
penekanan angka investasi bodong.

SHARE:

Asus Rilis Zenbook S 14 OLED di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harganya

Poco C75 Sasar Gamer Muda dengan Harga Rp1 Jutaan, Ini Spesifikasinya