Technologue.id, Jakarta - Pemerintah sepakat akan melakukan pemblokiran IMEI ponsel ilegal mulai 18 April 2020. Pemblokiran tersebut akan dilakukan pemerintah melalui skema Whitelist. Dalam konferensi pers di kantor Kominfo pada Jumat (28/2/2020), Dirjen Sumber Daya Perangkat dan Pos dan Infromatika (SDPPI) Kemkominfo, Ismail MT mengatakan, "Pemerintah berkomitmen mencegah peredaran ponsel ilegal dengan melaksanakan pengendalian IMEI mulai tanggal 18 April 2020 dengan skema Whitelist." Adapun skema tersebut adalah pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya. Nantinya terhitung 18 April 2020, ponsel yang terdeteksi ilegal tidak akan mendapat jaringam dari operator seluler.
Baca Juga: Wajib Registrasi IMEI Saat Beli Ponsel di Luar Negeri
Ismail menyebut regulasi ini berlaku ke depan. sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu khawatir. "Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual," ujarnya. Ismail menambahkan bagi masyarakat yang membawa ponsel dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020, maka wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan.Baca Juga: Bertemu CEO Microsoft, Jokowi Janjikan Regulasi Data Center Rampung Satu Minggu
Aturan ini merupakan keputusan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo, dan seluruh operator seluler. Aturan ini telah dirumuskan oleh pemerintah sejak 2015. Pemerintah menyebut kebijakan ini guna mencegah peredaran perangkat telekomunikasi ilegal yang merugikan masyarakat, industri, operator, dan negara melalui pengendalian IMEI. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pemblokiran perangkat yang hilang atau dicuri melalui operator seluler masing-masing, sehingga diharapkan dapat menurunkan tindak pidana pencurian perangkat.