Technologue.id, Jakarta - Ada yang baru di aplikasi WhatsApp. Aplikasi pengirim pesan tersebut terpantau mendapatkan fitur baru yakni WhatsApp Channel.
Sebelumnya, fitur Channel atau saluran ini baru ada di Singapura dan Kolombia saja. Namun, kini sudah hadir di 150 negara termasuk Indonesia.
Baca Juga:
Jumlah Startup di Indonesia Paling Banyak se-Asia Tenggara
Fitur WhatsApp Channel punya fungsi yang sama dengan Chat Group WhatsApp. Hanya saja, WhatsApp Channel menjadi wadah komunikasi satu arah antara individu dengan para pengikutnya.
Pemilik akun di WhatsApp Channel bisa mengirimkan teks, foto, video, link hingga dokumen. Sementara pengikut yang sudah menjadi anggotanya hanya bisa melihat saja tanpa bisa memberi komentar.
Baca Juga:
3 Strategi Pemerintah Dukung Transisi UMKM Konvensional ke Digital
Pengguna juga bisa melihat konten-konten yang diunggah Channel dalam 30 hari terakhir sesuai dengat urutan kronologinya.
Ini merupakan fitur opsional dan terpisah dari percakapan pribadi pengguna. Pengguna juga bebas mengikuti Channel apa saja yang disukainya.